Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Siborong-Borong

 News

Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Siborongborong

Tapanuli, Hunter News Today.com 4/4/2023.
Polres Tapanuli gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput , Minggu 02/4

Rekonstruksi yang di gelar Selasa, 4 April 2023 di halaman Polres Taput, tampak hadir korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

” Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit Frengki Tambunan dan Redima Nababan.

Saat rekonstruksi berlangsung , Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Arfan Pandiangan S.H, Gindo Purba S.H serta Penasehat hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu S.H, dan Penasehat hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul S.H juga turut menyaksikan .

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh ke 4 orang tersangka saat mengabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

” Dengan peran masing tersangka yang berbeda-beda, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat di bawa berobat kemedan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong. Selanjutnya tersangka menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M, H melalui kasat reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Zuhhatta menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara ke 4 orang tersangka.

” Dia menambahkan, penting nya rekonstruksi ni dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

” Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang di tutupi atau keterangan yang kurang dalam rrkonstruksi ini bisa terlihat.

Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara, ” Ujar Zuhatta…Dedy Hutasoit (H
Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply