Sidang Perdata, Penggugat Minta Hakim Hadirkan Dewan Pastoral Paroki Parapat
Simalungun Hunternews.today.com 11/11/2022.
Sidang Mediasi yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait robohnya tembok bangunan Gereja Katolik yang menelan korban jiwa, salah satu korbannya Kristianto Josua Sirait. Seyogyanya sidang Mediasi di hadiri pengadu dan teradu dalam hal ini Pastor Paroki Parapat yang berkantor di kawasan PPU Jalan Merdeka Parapat.
Sidang Mediasi tidak di hadiri teradu tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu dari catatan yang ada sesuai dengan LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN Tentang Susunan Pengurus Dewan Pastoral Paroki Santo Fidelis Sigmaringen, Parapat masa bhakti 2022-2022 No.: 81/PAR/PRP/KA/11/22) maka Dewan Pastoral Paroki Harian (DPPH) adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : RP. Hiasintus Sinaga OFMCap.
Wakil Ketua: RP. Anthony Ngunyen Van iet.
Pelaksana 1. : Ir. Dionisius Baringin Sibarani
Pelaksana 2: R. Rafael Simatupang
Sekretaris 1: Agustinus Manik
Sekretaris 2: Darma Donni F. Silalahi
Bendahara 1: Tetti Emelia Sirait
Bendahara 2: Sr. Fransiska, KYM.
Para Anggota: Ramsion Barutu, Parno Butarbutar, Basaria Simbolon, Junen Manik, Urbanus Nainggolan, Olopan Situmorang, Marianto Sinaga, Robertus Manik, Guntur K. H. Manurung, Asben Sirait, Darwin Sinaga, Jepri Manurung dan Sunggu Manik.
Seharusnya “sebagai tergugat I kita harapkan hadirlah dalam mediasi supaya masalahnya lebih transparan. Lanjutan sidang mediasi ini kembali akan digelar minggu depan,” tegas Eljones Simanjuntak selaku kuasa hukum penggugat seraya menambahkan semakin kuat dugaan kita jika dalam proses penyelesaiannya ada permainan karena tidak transparan dan diduga tidak jujur terkait santunan duka bagi korban, tegas Eljones SH.(Heri Guci)