Pematang Siantar,Hunternews.today.com
kebijakan Walikota Susanti Dewayani melantik pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) pada 2 September lalu dipersoalkan dari sisi kewenangan. Pasalnya, Susanti dilantik sebagai Wali Kota oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada 22 Agustus 2022. Namun berselang sepekan langsung melantik 88 orang pejabat struktural.
Pelantikan ini disoroti Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, yang dalam relis pers nya kemarin, menyebut Wali Kota “mengkangkangi” peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tindaklanjutnya, DPRD dikirimi surat No.71/SW/IX/2022 tanggal 17 September 2022, perihal mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 orang pejabat Pemko Pematang Siantar.
Daulat mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) UU No.10/2016 tentang tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, bahwa “Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Karena itulah, menurut Daulat, keputusan Wali Kota Pematang Siantar tersebut dinilai tidak sah menurut hukum. Sehingga dirinya meminta DPRD, untuk mempertanyakan pelantikan tersebut. Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPRD diminta agar merekomendasikan keputusan tersebut dibatalkan, sebutnya.
Dihubungi terpisah via WA, Minggu (18/09/22), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Heri Oktarizal enggan merespon masalah kewenangan Wali Kota terkait UU Pilkada ini. Bahkan hingga berita ini diterbitkan, Heri tak kunjung memberikan tanggapan.
Belajar dari Kasus Kota Binjai
Perdebatan kebijakan yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang melantik pejabat belum 6 (enam) bulan pasca dilantik sebagai Wali Kota juga dilakukan Wali Kota Binjai. Serupa dengan Siantar, Wali Kota Binjai terpilih, Juliadi, meninggal dunia sebelum sempat dilantik. Akibatnya, Amir Hamzah yang merupakan pasangan Juliadi, dilantik Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai Wakil Wali Kota Binjai pada 26 Februari 2021. Selanjutnya, Amir Hamzah dilantik oleh Gubernur sebagai Wali Kota pada 26 April 2021.
Ternyata pada 4 Juni 2021 Amir Hamzah sudah melantik 37 orang pejabat eselon III dan IV. Berikutnya, pada 18 September 2021 kembali melantik 57 pejabat eselon III dan IV. Pada 29 September 2021, Amir Hamzah kembali melantik 56 orang pejabat eselon III dan IV.
Jika dihitung dari sejak dilantik sebagai Wali Kota, tampak jika Amir Hamzah belum sampai 6 bulan menjabat. Faktanya sudah langsung berkali-kali melakukan pelantikan. Sampai sekarang juga belum ada masalah hukum di Kota Binjai terhadap pelantikan tersebut.
Apa yang dilakukan Wali Kota Binjai, tentu bisa jadi cerminan bagi DPRD Pematang Siantar. Sebab Binjai juga adalah bagian dari NKRI, yang berarti di sana juga berlaku UU No.10/2016 tentang Pilkada. Tak ada yang salah jika DPRD Pematang Siantar, mengagendakan studi banding ke Binjai untuk mempelajari kasus tersebut. Sehingga perbedaan penafsiran terhadap Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada ini bisa terjawab, karena telah ada daerah yang menjalankannya lebih dulu. (red)
Related Posts
Tangkap dan Periksa Sarimuda Purba kadis DPMN Simalungun Dan Antek Anteknya
Diduga Tambang Pasir Illegal Milik Kepala Desa Perdagangan II Bandar Simalungun an Andi Azwan Damanik Beroperasi Di Huta III Daerah Aliran Sungai
Penyerahan PSU Perumahan PJ Walikota Tebing Tinggi Pemko Berkewajiban Memelihara dan Merawat
Longsor Di Pematang Silapuyang Makin Parah Akses Jalan Terancam Putus
Pasangan Calon DR. Anton-Benni Sinaga dan Benni Gusman Sinaga Menangkan Pilkada Simalungun
No Responses