Simalungun | Hunternews.today.com
Sikap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang dianggap tidak profesional dalam membuat kebijakan kebijakan dalam menahkodai Pemerintahan Kabupaten Simalungun, 17 Anggota dari 4 Fraksi (Gerindra, PDIP, Demokrat dan Nasdem) DPRD Kabupaten Simalungun, menggelar konfrensi pers, di salah satu cafe di Kota Pematangsiantar, Kamis (20/1/2022).
Dalam konfrensi pers tersebut, para anggota DPRD mengajukan hak interpelasi atas kebijakan yang sudah dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, dalam menjalankan pemerintahan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mariono, dalam kesempatan tersebut memaparkan, bahwa hak interpelasi yang mereka gelar sudah susuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 159 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam UU tersebut, DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi.
Dalam interpelasi itu, Mariono menerangkan 4 poin yakni terkait pengangkatan tenaga ahli, yang sudah di SK kan Bupati sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun No188.45/8125/1.1.3/2021. Terkait Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda), pelantikan pejabat tinggi pratama, dan penonjoban 18 pejabat di OPD Simalungun.
Hak interpelasi diajukan, terkait surat keputusan Bupati melanggar Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2019, khususnya pasal 102 poin (4), yang menyatakan Staff Ahli Gubernur dan Bupati/ Walikota, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Dalam prakteknya, Bupati mengangkat 3 tenaga ahli dari non ASN.
DPRD Simalungun menganggap, bahwa Bupati menjadikan posisi jabatan tenaga ahli hanya sebagai membalas jasa terhadap tim sukses.
Bahkan demi balas jasa tersebut, Bupati mampu dan kokoh untuk melanggar perundang undangan yang berlaku.
Atas pengangkatan tenaga ahli itu juga, Bupati Simalungun dianggap bukan pemimpin yang profesional, namun lebih tepat sebagai pemimpin yang arogan.
“Kita mengajukan hak interpelasi ini berdasarkan UU yang berlaku, dan memang itu salah satu hak DPRD,” ucap Mariono yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Simalungun.
Histoni Sijabat yang merupakan Anggota DPRD dari Partai Demokrat, yang ikut dalam hak interpelasi itu menerangkan, bahwa pihak DPRD sudah lama menolak terkait keberadaan tenaga ahli kepada Bupati Simalungun dalam Sidang Paripurna, yang sudah beberapa kali digelar di DPRD Simalungun.
Namun hingga hari ini diterangkan Histoni, saudara Bupati tidak pernah mengindahkan permintaan tersebut, hal itu terbukti dengan belum dicabutnya SK tenaga ahli, yang sudah dikelurkan Bupati Simalungun.
Pihak DPRD juga menanyakan terkait pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, yang dianggap tidak sesuai ketentuan. DPRD juga meminta Bupati menerangkan akan hal itu.
Selanjutnya, pihak DPRD juga mempertanyakan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Simalungun, yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena tidak mendapat rekomendasi dari KASN.
Kemudian pemberhentian 18 orang Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Kebijakaan Bupati untuk memberhentikan 18 (delapan belas) pejabat tersebut dinilai sebagai tindakan semena – mena, bahkan cenderung amburadul. Hal ini terlihat jelas bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari Komisi ASN, bahkan cenderung terlihat bertolak belakang dari rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN, yang menyatakan melakukan uji kompetensi.
Ditambahkan Histoni Sijabat, nantinya, hak interpelasi ini akan diajukan penjadwalannya di Badan Musyawarah DPRD, dan kemudian diagendakan untuk diparipurnakan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk, dalam konferensi pers itu mengatakan, agar Bupati Simalungun memberikan jawaban atas hak interpelasi yang dibuat DPRD.
Menurut Bonauli, ke empat poin yang disampaikan dalam hak interpelasi sudah menjadi perguncingan di kalangan masyarakat.
Bahkan hingga hari ini, Bupati Simalungun belum memperlihatkan respon yang tuntas menjawab permasalahan ini, dan mempertimbangkan bahwa hal ini sangat strategis serta berdampak bias pada kehidupan masyarakat.
“Kami anggota DPRD Simalungun, selaku penyambung lidah dan aspirasi masyarakat, dan demi menjaga terselenggaranya pemerintahan yang baik, serta menjaga agar Bupati Simalungun terhindar dari tindakan pelanggaran Undang-Undang di bumi habonaron do bona, menjadi kewajiban batin bagi kami mengajukan Hak Intetpelasi, hak meminta keterangan kepada Bupati Simalungun,” ucap Bona Uli Rajagukguk.
Bonauli juga meminta agar anggota DPRD Simalungun lainnya, bisa memberikan dukungan atas hak interpelasi yang sudah dibuat, untuk kepentingan masyarakat Simalungun.
Mariono selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Histoni Sijabat yang mewakili Partai Demokrat, Bonauli Rajagukuguk yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra, dan 14 anggota lain nya menegaskan, jika hak interpelasi mereka tidak dijawab dan diindahkan oleh Bupati Simalungun, maka akan dilakukan langkah selanjutnya yakni gelaran Hak Angket DPRD.
“Jika tidak direspon dan dan diindahkan oleh saudara Bupati, maka kita akan ajukan Hak Angket DPRD,” tegas Histoni Sijabat mewakil 16 DPRD lainnya.
Diakhir konfrensi pers, Histoni mengatakan, bahwa surat atau Hak Interpelasi yang mereka ajukan, sudah terlebih dahulu dikirimkan ke Sekretaris DPRD Simalungun, pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Penulis : Usman Damanik
Related Posts
Ketua DPC GRIB Siantar Gelar Rakor Dengan Bidang Hukam Dan Advokasi Bahas Pelantikan November, 9,2024
Permendagri 15/2024 Akan Berdampak Terhadap Keberlangsungan PPPK Simalungun
Reka Kontruksi Polres Toba Kasus Kematian Dollar Hutajulu Janggal Dua Ketua Jurnalis Angkat Bicara
Warga Minta Pekerjaan Rekonstruksi Puluhan Milyar Jalan di Bahjambi Selalu Diawasi Itu Uang Rayati
Benny Gusman Sinaga Hadiri Haul Ke -15 Tuan Guru Batak Syekh Abulrahman Rajagugguk qs Di Simalungun
No Responses